Asistensi Penyusunan Study Kelayakan Usaha BUM Desa

Asistensi Penyusunan Study Kelayakan Usaha BUM Desa 

Mekanisme penyertaan modal Desa kepada BUM Desa di Kabupaten Balangan diatur dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam Peraturan Bupati tersebut terdapat enam aspek yang harus dikaji untuk menentukan layak atau tidaknya suatu usaha yang akan dijalankan oleh BUM Desa. Kajian kelayakan usaha sendiri dilakukan oleh Tim Penyusun Kelayakan Usaha (TPKU) yang ditetapkan oleh Kepala Desa.

Berkaitan dengan itu, Dinas P3APPKBPMD dan PMD Kabupaten Balangan melakukan Asistensi penyusunan kelayakan usaha dalam rangka memberikan masukan konstruktif kepada TPKU untuk mempertajam analisa kelayakan usaha BUM Desa. 

Kegiatan asistensi kelayakan usaha tahun 2025 lebih banyak mengkaji usaha yang berkaitan denga ketahanan pangan desa. Karena sesuai Permendesa 2/2024 dan Kepmendesa 3/2025 diatur bahwa Program Ketahanan Pangan Desa diprioritaskan dikelola atau menjadi unit usaha BUM Desa.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asistensi Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa TA. 2026